Pantauan.ID- DPRD kota Manado, Selasa (15/06/2021) melangsungkan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Beberapa instansi diundang untuk merincikan berbagai pengeluaran keuangan yang dilakukan.
Kepada Pantauan.ID, Lily Walanda Anggota DPRD kota Manado menjelaskan, jika pertanggung-jawaban tersebut merupakan duplikasi dari laporan sebelumnya.
“Sebenarnya ini sudah duplikasi dari laporan lima tahunan lalu, kalau dari aturan LKPJ nya cukup yang itu satu kali saja, tapi ini tetap dilaksanakan, hal-hal ini sudah kami tanyakan diwaktu yang lalu, apalagi ini sudah ada LHP BPK,” ujar Walanda.
Sedangkan untuk masalah dilakukannya lagi laporan pertanggung-jawaban tersebut, Walanda menyebutkan jika itu adalah masalah kelalain dari pemerintah sebelumnya.
“Sebenarnya itu hanya masalah kelalaian, ada dari pusat tapi itu tidak ditindak oleh peraturan pemerintah. Contohnya makan-minum di Dinas Kesehatan harus menyetorkan TB1, padahal relaksasi dari pusat menyatakan bahwa itu tidak perlu, tetapi BPK meminta relaksasi ini walaupun sudah ada payung hukumnya dipusat tetap dibuatkan peraturan walikotanya sebagai payung hukum,” ucapnya.(red)





