Pantauan.ID- Ketua Komisi III DPRD kota Manado, Ronny Jonas Makawata, Selasa (15/06/2021) didampingi anggota Jurani Rurubua dan Lucky Datau, menengahi masalah yang terjadi antara pihak industri paving blok dengan warga di Jalan Konsolidasi, Keluarahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Saat dengar pendapat, warga meminta beberapa point kepada pihak pengusaha untuk dilakukan agar operasional usahanya tidak mengganggu kenyamanan sekitar.

1. Membuat peredam suara mesin pencetak paving supaya tidak menimbulkan suara bising.
2. Pemindahan paving dari forklip ke truk, tidak dibanting, supaya tidak menimbulkan suara sentakan yang membuat kaget warga sekitar.
3. Tumpahan pasir di depan pabrik paving agar dibersih setiap selesai bekerja supaya jalanan tidak licin bila dilalui motor atau mobil.
4. Limbah buangan pasir dan sampah rumah tangga agar tidak dibuang di kuala, agar kuala bisa digunakan warga untuk mandi dan mencuci.
Hal itu juga tercetus dalam surat aduan keberatan mereka.
“Kami warga Paniki Bawah Ingin menyampaikan keluhan dan keberatan atas adanya Pabrik Paving diwilayah kami yang sudah sangat menggangu kehidupan kami hari demi hari, mulai dari pagi sampai sore yang memunculkan kebisingan, polusi debu yang sudah mengganggu buat anak-anak kami, juga kendaraan-kendaraan truk keluar masuk area pabrik yang sangat membahayakan anak-anak sekitar dan kami semua, juga apabila alat-alat berat paving sudah mulai beroperasi pasti elektronik kami seperti Televisi terganggu dan sampai rusak dikarenakan daya listrik menjadi tidak stabil,” kata Boy Nangon-Warouw dalam surat aduannya.

Sementara, Ketua Komisi III Ronny Jonas Makawata kepada sejumlah awak media mengatakan jika hasil dari pertemuan ini sudah ditemukan berbagai jalan keluar.
“Semua keluhan dari pak Boy tadi kami sudah cari jalan keluar dilapangan, dan mudah-mudahan dengan solusi-solusi yang kita dapati saat ini, kedua belah pihak bisa merasa nyaman, kami dari Komisi III tetap akan memantau,” ucapnya.
Usai pertemuan, diketahui jika perwakilan rakyat dari DPRD kota Manado telah memerintahkan kepada pemilih usaha agar untuk sementara waktu dari dua mesin yang ada dan salah satunya tidak menggunakan peredam untuk tidak dioperasionalkan.
“Tadi kami sudah mengatakan kepada pemilik usaha agar mesin yang tidak menggunakan peredam itu tidak kami ijinkan beroperasional, dan dari pemilik usaha meminta waktu satu bulan agar mesin yang tidak memiliki peredam untuk dapat dibeli alatnya,” tutur Makawata.

Sementara pihak pengusaha yang dikeluhkan usahanya tersebut, menjawab jika dengan adanya pertemuan tersebut ada bahan evaluasi yang akan diperbaiki kedepannya.
“Jadi kami sebagai pemilik pabrik paving ini sangat bersyukur, sehingga apa yang jadi masalah di lingkungan sini bisa dicarikan solusi, dan solusi yang sudah disampaikan kepada kami memang itu jika ditarik kebelakang sudah kami lakukan namun itu akan jadi bahan evaluasi bagi kami untuk diperbaiki,” pungkas James Palar, pemilik pabrik paving.
“Disini kami memang berharap adanya keterbukaan komunikasi, Kedepan kami akan mencoba untuk ada terobosan-terobosan lagi,” lanjutnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, dari pihak kecamatan, kepolisian dan babinsa.(red)





