Pantauan.ID, Manado- Anggota Komisi III DPRD kota Manado, Jurani Rurubua Selasa (28/12/2021) menyinggung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado soal Insentif Rohaniawan berdasarkan skala kategori gereja kecil dan besar.
Apalagi, katanya uang rakyat yang dikeluarkan itu dirasanya kurang tepat sasaran. Karena tidak menimbang mana prioritas yang harus dan layak dibantu.
“Saya mendukung program Pemkot Manado dalam hal pemberian insentif kepada Rohaniawan. Namun katanya jemaat yang jumlahnya kecil insentifnya lebih kecil dari jemaat yang banyak. Ini tidak boleh,” katanya.
“Harus ada kesetaraan. Kalau memang memerlukan kategori, seharusnya yang perlu dibantu adalah gereja kecil dibandingkan gereja yang sudah besar,” lanjutnya.
Hal itu dinilainya tak tepat karena Rohaniawan bukanlah jabatan politis atau ASN yang punya jenjang kerier normatif, melainkan sebagai publik figur dengan tugas melayani umat sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan dan agama yang dianutnya.
“Saya tahu benar bagaimana perjuangan gereja-gereja kecil yang dibangun dengan airmata dan kemurahan Tuhan, bahkan di masa pandemi ini malah banyak laporan dari gembala-gembala gereja kecillah yang sangat tidak diperhatikan. Ini bukan masalah uang saja, namun keadilan sosial. Ini bukan masalah pembanding, tapi masalah kebijakan yang berpihak kepada mereka yang layak menerimanya,” ungkapnya.
Dia juga mewanti-wanti pemerintah, jangan sampai pemberian insentif tersebut bakal jadi bibit masalah serius dikemudian hari karena adanya pengkotak-kotakan skala prioritas gereja berdasarkan jumlah jemaat.
“Saya berharap Pemerintah kota Manado memberikan insentif yang sama tanpa membandingkan gereja kecil dan besar, karena pelayanan gereja adalah sama.
Tidak memandang mana gereja besar, mana gereja kecil. Justru yang perlu dibantu dan diperhatikan adalah gereja kecil,” tutupnya.
Sementara dikutip dari jejakpublik.com, Kepala Bagian Kesra Pemkot Manado, Otniel Tewal ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian insentif Rohaniwan berdasarkan kategori.
“Ia benar. Bahkan bukan cuma 2 kategori tapi ada 5 kategori. Kategori berdasarkan verfikasi BKSAUA yang ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah jemaat,” katanya.
Menurut Tewal, dana insentif tersebut bukan untuk pembangunan gedung gereja tapi untuk menujang pelayanan operasional tokoh agama kepada jemaat di kota manado.
“Selain itu anggarannya sangat terbatas sehingga mohon maaf di tahun 2021 ini dana insentifnya hanya diberikan 2 bulan yaitu bulan November dan Desember karena APBD Induk tahun 2021 tidak dialokasikan jadi di tata di APBD-P 2021 dan karena pandemi,” tandasnya.(red)





