Pantauan.id – MANADO, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil bingkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado. Dua pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado karena membawa beberapa paket sabu seberat 8,85 Gram.
Kedua pelaku berinisial RFS (24) warga Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado dan RL (23) warga Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari warga masyarakat.
“Dari tangan keduanya kami menyita barang bukti paket sabu dan satu timbangan digital,” kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Rabu (13/4/2023).
Kasat Narkoba juga menambahkan kedua pelaku ditangkap di kamar pelaku RFS alias Reagen dan langsung dibawa ke Mako Polresta Manado bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kita tahan dan diperiksa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.





