Pantauan.ID, Manado- Rapat dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Manado gabungan komisi II dan IV dengan PD Pasar, BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan, Senin (04/10/2021) di ruang paripurna membuahkan hasil.
Diketahui, Vera Tambuwun Istri salah satu karyawan PD Pasar, mengadu ke DPRD Manado dikarenakan BPJS ketenagakerjaan almarhum suaminya hingga saat ini belum dibayarkan.
Saat RDP, Roland Roeroe, Direktur Utama PD Pasar menjelaskan kesalahpahaman terkait pencairan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum yang belum terbayarkan.
“Beberapa waktu lalu ketika pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapati salah satu karyawan memiliki 2 nomor kepersertaan, sehingga menghapus salah satu nomor. Dan yang terjadi, nomor yang dihapus ternyata milik suami dari ibu Vera yaitu Alm Royke. Jadi bukan kami yang melakukan penghapusan data. Dan berkaitan dengan iuran BPJS, terjadi tunggakan karena manageman PD Pasar sebelumnya tidak membayar gaji karyawan sejak bulan Januari. Sehingga PD Pasar tidak membayar iuran. Karena besaran iuran diambil dari presentase gaji. Kalau tidak bayar gaji, bagaimana kami menghitung iuran BPJS,” kata Roland.
Ia pun menegaskan, terkait seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan.
“Kami sudah duduk bersama dengan pihak JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang merupakan perwakilan dari pihak BPJS. Dan sudah ada kesepakatan untuk mencicil. Dan ini sudah menjadi komitmen kami untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung ketua Komisi 4 Lilly Walandha, dan dihadiri anggota DPRD kota Manado, Abdurahman Wahib, Nur Amalia, Rosalita Manday, Sonny Lela, Jimmy Gosal, Yanti Kumendong, Suyanto Yusuf, Hengky Kawalo dan Zakarias Tatakude.(red)




