Sisa Dana Pilkada KPU-Bawaslu Dikembalikan ke Pemkot Manado

Bagikan Sekarang!

PantauanID- Pemerintah Kota Manado, Senin (17/05/2021) siang menerima kedatangan KPU dan Bawaslu Manado, tujuan kedatangan mereka adalah mengembalikan sisa dana tak terpakai dari pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020, lalu.

Walikota Manado, Andrei Angouw, didampingi Wakil Walikota Manado, Richard Sualang, menerangkan sesuai aturan yang berlaku, sisa dana tak terpakai pada Pilkada harus dikembalikan ke kas Pemda.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima pengembalian dana yang tidak digunakan oleh penyelengara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota,” kata Walikota, di ruang kerjanya.

Sementara, Jusuf Wowor, Ketua KPU Manado mengatakan pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu, adalah amanat aturan yakni PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan keputusan KPU nomor 7/2021.

“Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai sekirar Rp1,8 miliar kembali ke kas daerah,” kata Ketua Program Studi Ilmu Politik Unsrat Manado, dua periode itu.

Lanjut, Wowor menjelaskan, pengembalian sudah dilakukan sejak pekan lalu dan Senin (16/5) diserahkan secara simbolis.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda juga menjelaskan, pihaknya mengembalikan dana yang tidak terpakai sebesar Rp19,8 juta.

“Itu adalah dana yang tidak terpakai selama tahapan Pilkada, maka sesuai aturan kami mengembalikan ke kas daerah kota Manado,” kata Kawinda.

Diketahui, KPU Manado, menerima dana hibah sebesar Rp41miliar dari Pemkot Manado untuk melaksanakan tahapan Pilkada serentak pada 2019.

Kemudian, Bawaslu menerima Rp13 miliar, dari Pemkot Manado untuk semua pengawasan penyelenggaraan Pilkada dimulai dari tahapan awal sampai final pada penetapan calon usai putusan MK Februari 2021.(red)

Pos terkait