Saksi Persidangan Dana Hibah GMIM Perkuat Posisi Terdakwa

Bagikan Sekarang!
FacebookWhatsAppMessengerTwitterTelegramCopy Link

pantauan.id – Pernyataan saksi-saksi persidangan kasus dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kian memperkuat kedudukan para terdakwa. Mereka dinilai sudah menyalurkan dana hibah GMIM sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Achmad Peten Sii, Rabu (24/9/2025).

“Kita sudah melewati audit internal dan eksternal. Eksternal oleh BPK, internal oleh pemerintah pusat, yaitu BPKP dan ada admin. Jadi pengawasannya sebenarnya sangat ketat. Kalau dalam pengawasannya ada kejahatan di dalam pemberian hibah, saya kira kita sudah diberikan catatan dan laporan ke DPRD,” lugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, selaku salah satu saksi.

Ia melanjutkan bahwa dasar penyaluran hibah didasari oleh Permendagri Nomor 13 tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial. “Waktu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, itu seharusnya kalau tidak sesuai pasti kita dikasih catatan. Tapi pada akhirnya tidak ada,” tambah Ketua Dewan.

“Waktu diaudit BPK, kita mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian. Jadi penyajiannya sudah sesuai. Baru tindaklanjutnya kita bahas di pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kita akan taruh disana bahwa sudah diterima dengan catatan kalau ada. Tapi selama ini Yang Mulia, tidak ada catatan,” tandas Silangen, yang hadir bersaksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Sulut kala itu.

Keterangan selanjutnya datang dari mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Femmy Sulut. Ia menjelaskan semua persyaratan hibah ke GMIM sudah memenuhi syarat. “Semua daftar berkas sudah dicentang. Baik NPHD, SK, penerima hibah, dan pertanggungjawaban semuanya lengkap. Atas dasar itulah penandatanganan pencairan ditandatangani,” ujarnya.

Suluh menambahkan, dalam pembahasan anggaran tidak secara langsung menyebutkan penerima hibah. Sebab sudah berproses di SKPD. Ia sendiri hanya bertugas mencairkan dana.

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Olvi Ateng juga menjawab pertanyaan seputar pembahasan anggaran di DPRD. Ia mengaku tidak mengetahui alur dana hibah.

“Saya juga masuk TAPD hanya dalam kapasitas untuk pendapatan daerah. Bukan hal lainnya. Belanja dan lainnya bukan kompetensi saya. Saya juga tidak pernah melihat proposal dana hibah,” tuturnya.

“Secara teknis semuanya dilaksanakan di perangkat daerah terkait, termasuk Biro Kesra. Pembahasan di DPRD tidak menyinggung dana hibah secara khusus. Hanya gelondongan saja,” tambah Olvi.

Selain itu, dua Staf Biro Kesra Pemprov Sulut juga hadir bersaksi. Mereka mengaku lupa atau tidak ingat ketika ditanya Hakim dan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Namun dalam keterangan mereka, terucap kalimat bahwa ada perintah dari Kepala Biro dalam memproses dana hibah tersebut.

Turut hadir bersaksi Praseno Hadi selaku Asisten Dua Pemprov Sulut dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah. “Saya tidak melihat proposal dan hibah dan pembahasan tentang itu. Hanya secara umum saja di TAPD. Karena lainnya sudah diatur di SKPD terkait,” paparnya.

Hadi juga mengatakan tidak ada yang merinci atau menyebutkan peran peran para terdakwa, seperti Ketua Sinode, SK, AGK, maupun JFK dalam pencairan tersebut.

Dengan demikian, Franky Weku selaku Penasihat Hukum Asiano Gemy Kawatu menyimpulkan sejak awal persidangan hingga pemeriksaan saksi, belum ada satupun yang menyebutkan tentang peran para terdakwa. Ataupun menyebut-nyebut nama mereka, termasuk kesalahan yang membuat para terdakwa terseret ke pengadilan.

“Jadi satu hal. Semenjak kami diminta menjadi pengacara AGK dan mempelajari semua dokumen, intinya saya lihat kalaupun ada kekeliruan atau kesalahan, sifatnya hanya administrasi saja,” lugasnya.

“Karena kalau dikaji dari bawah, maka kewenangan AGK adalah menyetujui. Karena sudah diputuskan dari atas oleh Gubernur, Wagub, dan Sekda,” tandasnya. (*)