Kasus SPPD Fiktif DPRD Sulut 2009/2010 Melibatkan Cagub dan Cawagub Pilkada 2024

Bagikan Sekarang!

MANADO, Pantauan.id – Tensi politik jelang Pilgub Sulut 2024 kian memanas. Sejumlah kandidat diterpa isu kasus korupsi.

Terbaru dengan digulirkannya kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Sulut 2009/2010 silam yang melibatkan Steven Kandouw. SK, sebutan tenar Steven Kandouw yang diketahui bakal turun bertarung pada Pilgub Sulut 2024 mendatang dan disinyalir akan diusung PDIP.

Selain Steven Kandouw mencuat juga nama Victor Mailangkay yang notabene akan mencalonkan Cawagub pada pilkada 2024, isu tersebut kembali jadi pembahasan karena pada kasus itu keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH dilansir sejumlah pemberitaan beberapa waktu lalu dengan tegas mengatakan bahwa pihak aparat penegak hukum harus berani memanggil para mantan anggota DPRD Sulut yang terlibat dalam dugaan kasus SPPD fiktif senilai Rp12 Milliar.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut ternyata SPPD dari beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 ternyata fiktif, dan uang yang diambil dengan alasan melakukan tugas perjalanan dinas ke luar daerah Sulawesi Utara ditahun 2008 adalah sebanyak Rp. 12 Milliar,” kata Tommy Turangan.

Diketahui, pada 2010 lalu beberapa anggota DPRD Sulut ditetapkan tersangka korupsi SPPD fiktif. Mereka diantaranya, Benny Rhamdani, Syenni Kalangi, Steven Kandouw, James Sumendap, Fahrid Lauma, Arthur Kotambunan, Djendrie Keitjem, Tonny Kaunang, Viktor Mailangkay dan Eddyson Massengi. Kapolda Sulut saat itu Kombes. Pol Carlo Brix tewu melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella membenarkan hal tersebut.

“Untuk pelimpah berkas para tersangka lainnya, sedang menunggu hasil dari Berkas Benny Rhamdani yang telah kita limpahkan terlebih dahulu, kalau Kejati mengatakan sudah tak ada masalah, maka berkas lainnya akan segera dilimpahkan,” ujar Benny Bella kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2010 dilansir dari inilah.com.

Bahkan dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut sempat menahan mantan Sekwan, Max Raintung disusul penahan terhadap Ketua DPRD Sulut, Syarial Damopolii bersama anggota DPRD, Abid Takalamingan.

Meski demikian, pada Oktober 2010, Polda Sulut secara tiba-tiba mengeluarkan SP3 pada kasus itu.

“Hasil gelar perkara luar biasa tadi diputuskan dihentikan. Karena hasil audit BPKP tidak ada kerugian negara,

SP3 bukan berarti tutup, kalau ada bukti baru kita buka lagi. ini bukan dikesampingkan. Sekali lagi SP3 bukan ditutup, tapi dihentikan penyidikannya,” ujar Benny Bella pada 13 Oktober 2010 silam.

Menarik ditunggu apakah ada bukti baru dalam kasus tersebut. Sebab, penanganan pada 2010 silam, Polda telah menahan beberapa politikus serta menetapkan sebagai tersangka.