Rektor Unsrat : Tidak Benar Melawan Putusan Pengadilan

Pertemuan Rektor Unsrat Oktovian Sompie dengan para jurnalis (Foto Dok. Unsrat)
Bagikan Sekarang!

Pantauan.id, Manado – Berita tentang “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) manado, pada dasarnya tidak benar.

Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Octovian Berty Alexander Sompie, MEng, ASEAN Eng, IPU, mengatakan “niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan”, oleh karena itu saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut menurut Rektor Unsrat, masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.

Hal ini diungkapkan Rektor Unsrat Octovian Sompie saat melakukan pertemuan dengan para jurnalis.

Sementara itu Wakil Rektor 2 Unsrat Prof. Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH mengatakan hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.

Dekan FISIP Unsrat Dr. Daud Markus Liando, SIP,MSi ketika ditanya tentang masalah tersebut diatas, member ikan tanggapannya.

“Saya yakin Rektor Unsrat taat hukum, jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung (MA),” ucap Markus Daud Liando. (fer)

Pos terkait