Pantauan.Id – MANADO, Setelah Viral Video meninggalnya seorang lansia bernama Jonas Massie (87) di ruang tunggu bandara Sam Ratulangi yang diduga kelelahan dan serangan jantung.
Pihak Bandara Sam Ratulangi melalui General Manager Minggus Gandeguai mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah di tangani sesuai prosedur.
“Pihak kami sudah menjalani sesuai prosedur dan SOP yang berlaku untuk Angkasa Pura, Otoritas Bandara dan juga KKP, ” ujar Minggus Gandeguai pada saat Konfrensi pers di Kantor Angkasa Pura 1 Manado, Selasa (10/1/2023).
Kronologis singkat menurut pihak Bandara Sam Ratulangi adalah sebagai berikut :
– Almarhum tiba di area lobby keberangkatan pada sekitar pukul 08.15 WITA, dengan ditemani oleh pengantar.
– Pada saat akan memasuki pintu masuk keberangkatan pada sekitar pukul 08.21 WITA, Almarhum diminta untuk menunjukkan tiket sesuai dengan prosedur yang berlaku.
– Pada saat di pintu masuk keberangkatan, 1 (satu) orang pengantar Almarhum yang dalam hal ini merupakan anak dari Almarhum, meminta kepada petugas Aviation Security (Avsec) untuk diperkenankan masuk mengantar Almarhum. Dengan pertimbangan bahwa Almarhum merupakan penumpang dengan kategori lanjut usia, maka petugas Avsec memberikan izin kepada pengantar untuk mengantar dan mendampingi Almarhum masuk ke area check-in counter.
– Almarhum dan pengantar kemudian melakukan proses check-in pada sekitar pukul 08.24 WITA dan melaporkan 1 (satu) koli bagasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas counter check-in maskapai Batik Air, tidak terdapat permintaan kursi roda atau pelayanan khusus dari penumpang maupun pendamping penumpang.
– Setelah melakukan proses check-in, Almarhum dan pengantar kemudian berjalan menuju area scan tiket/boarding pass (Meja POTS). Petugas POTS kemudian menanyakan boarding pass kepada Almarhum dan pengantar, di mana pengantar tidak dapat menunjukkan boarding pass, sehingga sesuai ketentuan, pengantar tidak diperkenankan untuk masuk ke area selanjutnya yang sudah termasuk area steril. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Akses Kontrol) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara Udara, area steril hanya dapat dimasuki oleh yang memiliki izin masuk, yaitu berupa boarding pass, ID crew, pass bandara yang masih berlaku, dan kartu tanda pengenal inspektur Dirjen Perhubungan Udara.
– Berdasarkan informasi petugas POTS yang saat itu bertugas, petugas POTS menyarankan kepada pendamping untuk melapor kembali ke meja check-in counter agar Almarhum didampingi oleh petugas maskapai. Namun demikian, pendamping menolak untuk melapor kembali ke meja check-in counter maskapai.
– Bahwa setelah terdapat sedikit silang pendapat antara pengantar dengan petugas POTS yang menjelaskan mengenai aturan orang yang dapat memasuki area steril dan pendampingan penumpang, pada akhirnya pada sekitar pukul 08.32 WITA Almarhum memasuki area steril (Passenger Security Check Point atau PSCP) dan kemudian berjalan dengan ditemani oleh seorang petugas POTS (Team Leader), yang kebetulan pada saat itu akan menuju ke area Gate 3 untuk mengambil data manifest.
– Pada sekitar pukul 08.34 WITA, Almarhum tiba di area Ruang Tunggu Gate 3 dan kemudian duduk di kursi prioritas (priority seat).
– Pada sekitar pukul 08.35 WITA, Almarhum tiba-tiba terjatuh secara mendadak dari kursi prioritas (priority seat) dan tidak sadarkan diri.
– Petugas Avsec yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari petugas CCTV yang melihat adanya kerumunan di area Gate 3, dan mendapati bahwa ada seorang penumpang yang tidak sadarkan diri. Operator CCTV juga menghubungi petugas patroli lobby untuk melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengenai adanya penumpang yang tidak sadarkan diri di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3.
– Pada sekitar pukul 08.45 WITA, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tiba di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3 dan langsung melakukan penanganan medis kepada Almarhum dan diketahui bahwa sebelum KKP tiba di lokasi, Almarhum sempat menerima pertolongan pertama berupa CPR dari penumpang lain.
– Pada sekitar pukul 08.54 WITA, petugas KKP melakukan evakuasi menuju ambulance yang berada di area sisi udara (di depan tangga manual garbarata Gate 3), untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi.
– Almarhum dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi tanggal 19 Desember 2022.
Ditempat berbeda keluarga dan anak ke 4 dari bapak Jonas Massie Ibu Detty Massie memberikan keterangan kepada awak media bahwa keterangan yg dikatakan oleh pihak PT Angkasa Pura 1 Manado tidak seluruhnya benar.
“Kami pihak keluarga ingin pihak Bandara Sam Ratulangi mengakui dan meminta maaf ke publik atas kejadian meninggalnya Ayah dari kami bapak Jonas Massie,” kata Detty Massie, Selasa (10/1/2023).
Berikut kronologi menurut keluarga dan anak dari Bapak Jonas Massie :
– Pengantar Almarhum Bapak Jonas Massie saat di Passenger Security Check Point (PSCP) meminta petugas untuk bisa dibantu jika ada kursi roda untuk Almarhum, tidak seperti keterangan pihak bandara bahwa keluarga atau pengantar tidak meminta kursi roda. Dan pada saat itu dari pihak petugas POTS menyarankan untuk Almarhum untuk ditemani oleh petugas.
– Pihak keluarga dengan kejadian ini meminta rekaman CCTV kepada pihak Bandara Sam Ratulangi dan diberikan hanya beberapa potongan-potongan saja, untuk itu pihak keluarga bersikeras untuk meminta rekaman CCTV yang utuh dan akhirnya diberika kepada keluarga Almarhum.
– Pihak keluarga setelah mempelajari rekaman CCTV yang diberikan pihak Bandara Sam Ratulangi menilai bahwa banyak kejanggalan yang terjadi hingga meninggalnya Almarhum Bapak Jonas Massie.
“Pihak keluarga meminta pihak Bandara Sam Ratulangi untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Almarhum Jonas Massie,” kata Detty Massie.
Saat ini pihak keluarga Almarhum Bapak Jonas Massie meminta bantuan hukum kepada LBH Manado untuk memfasilitasi keluarga dalam upaya hukum kedepannya.
