Pantauan.Id – MANADO, Polresta Manado melalui Polsek Tuminting mengamankan pelaku penganiayaan kepada sang kekasih yang menggunakan botol dan paving blok dan mengakibatkan korban bersimbah darah. Pelaku berinisial RD (20) aniaya sang pacar karena cekcok.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa kejadian berawal dari cekcok antara pelaku RD dengan korban Oktaviani yang sebagai pacarnya sehingga pelaku karena sudah emosi langsung memukul korban dengan botol dan paving blok yang menyebabkan Lika sobek di kepala korban Oktaviani.
“Setelah melakukan aniaya pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tuminting untuk diamankan,” kata Sugeng, Senin (28/11/2022).
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diambil visum dan pelaku langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.





