Jasa Raharja Sulut Sosialisasi Program Pembebasan Denda

Bagikan Sekarang!

Pantauan.ID, MANADO – Upaya mendukung serta mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

PT Jasa Raharja Cabang Sulut bersama Bapenda melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan Pajak Kendaraan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan di sekitaran Taman Kesatuan Bangsa dan Pasar 45 Kota Manado. Informasi yang diberikan melalui pembagian brosur oleh petugas tentang keringanan pajak kendaraan, berupa Keringanan PKB, Pembebasan Denda PKB &SWDKLLJ, Keringanan BBNKB, Keringan Pajak Progresif dan Diskon PKB.

Kepala PT Jasa Raharja Sulut, Amaluddin Salam berharap pemberian informasi program pemutihan pajak itu bisa dimanfaatkan guna menghindari penghapusan data kendaraa bermotor, menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia juga menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Program sosialisasi pembagian brosur ini diharapakan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program keringan PKB dan SWDKLLJ. Selain itu program tersebut juga dalam upaya pemerintah untuk memberikan keringanan dan mendukung pemulihan ekonomi Sulawesi Utara.

Orang nomor satu di Jasa Raharja Sulut itu juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.(*)

Pos terkait