Pantauan.Id – Manado, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap 2 pemuda dan menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 700 butir. Pengungkapan kasus ini pada Sabtu (22/10/2022) di wilayah Kecamatan Singkil Manado.
Kasat Reserse Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengatakan bahwa penangkapan terduga pengedar obat keras ilegal tersebut oleh anak buahnya.
“Pelaku berinisial A (22) dan F (29) keduanya warga Kecamatan Singkil Kota Manado,” ungkap Kompol May Diana, Sabtu (22/10/2022).
Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian perihal adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Singkil satu.
“Awalnya tertangkap pelaku F yang memiliki sebanyak 50 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kamar, dan di taruh dalam tas hitam,” ujar Kompol May Diana.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ternyata masih ada pelaku lainnya. Tim langsung mendatangi rumah lelaki A yang bertempat di Kelurahan Wonasa Kapleng,dan melakukan penggeledahan,dan mendapati obat keras yang diduga thryhexipenidil sebanyak 650 butir yang disimpan dalam kaleng.
Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.





