Pantauan.ID, Manado- Merekatkan kembali Pancasila dan Kebinekaan, Polda Sulawesi Utara bekerjasama dengan Perkumpulan Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI), menggelar seminar daerah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Hotel Ibiis Manado, Jumat (26/11/2021).
“Mari mengabdikan komitmen kita terhadap Pancasila dan Kebhinekaan, agar kedepannnya nilai-nilai yang mulai tergerus bisa kembali kuat,” kata Ketua Perkumpulan Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) Jhon Trust Sumual, dalam sambutannya.
Senada diungkapkan, Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Budyh Herwanto, SH. MH, dimana dirinya meminta seluruh ornamen masyarakat, untuk menjaga dan melanggengkan nilai-nilai Pancasila dam Kebhinekaan.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama semua pihak, yang turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Kami juga berharap kemitraan antara Polda Sulut dan seluruh ormas adat bisa terus terjalin, demi menjaga rasa cinta tanah air di bumi Sulawesi Utara,” ujar Herwanto.
Sementara, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang saat ini menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Provinsi Sulawesi Utara, Steven Liow, mengapresiasi keberadaan Perkumpulan Pinaesaan Wangko Indonesia, dengan memberikan hadiah berupa persetujuan pembentukan perkumpulan oleh Pemprov.
“Meski baru beberapa bulan sejak memasukan kelengkapan berkas ke Kesbangpol, keberadaan Perkumpulan Pinaesaan Wangko Indonesia, telah diapresiasi oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Olly Dondokambey, sehingga dinyatakan sah sebagai suatu Perkumpulan dan terdaftar di Kesbangpol,” ungkap Liow.
Layaknya mendapat dukungan penuh, Ketua Ikatan Kekeluargaan Kong Hu Chu Sofyan Jimmy Yosandi juga sebagai pemberi materi, mengungkapkan jika dirinya bersedia jika PWI membutuhkan dirinya suatu saat.
“Selaku Advokat saya bersedia memberi diri secara gratis, apabila ada anggota PWI ataupun masyarakat yang butuh bantuan atas persoalan hukum. Kecuali korupsi, pelecehan anak di bawah umur ataupun kasus pelecehan seksual,” terangnya.(red)





