Jangan Ditipu, Ini Harga KIR Kendaraan Sesuai Perda No. 3 Tahun 2018

Bagikan Sekarang!

Pantauan.ID, Manado- Kebijakan pemerintah kota Manado, melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018, telah mengatur batas jumlah maksimal pembayaran untuk pemilik kendaraan saat melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).

Pengetahuan para pemilik kendaraan bermotor soal harga KIR perlu dan wajib diketahui untuk mengurangi angka penipuan, baik datangnya dari para calo maupun oknum-oknum pemeras yang mengambil Pungutan Liar (Pungli) mengatasnamakan peraturan.

Bacaan Lainnya

Hal itu bisa menghindari kita semua dari kerugian dan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kita nikmati sendiri lewat fasilitas jalan dan sebagainya.

Nah, guna menambah pengetahuan sobat Pantauan.ID, kami telah merangkum data “Harga KIR” langsung dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Manado, silahkan disimak.

Hal pertama yang harus diperhatikan yaitu persyaratan bagi Pendaftaran Uji Kendaraan.
1. Kendaraan Baru/Pertama Kali Uji, wajib melampirkan :

  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  • Pengantar Dealer
  • STNK Asli/STNK Sementara
  • KTP

Untuk yang sebelumnya telah melakukan KIR, dan akan memperpanjang, ini persyaratannya;
2. Kendaraan Uji Ulang

  • Memiliki Tanda Bukti Lulus Uji yang Lama
  • STNK
  • KTP

Setelah itu, hal terpenting yang perlu diketahui yakni besaran Harga untuk tiap KIR sesuai kriteria kendaraan bermotor.

  • Mobil Penumpang = Rp. 60.000,-
  • Mobil Bus s/d 10 Tempat Duduk = Rp.70.000,-
  • Mobil Bus 11 s/d 18 Tempat Duduk = Rp.70.000,-
  • Mobil Bus 19 Tempat Duduk atau Lebih = Rp.80.000,-
  • Mobil Barang GVM s/d 2.500 kg = Rp.80.000,-
  • Mobil Barang GVM 2.501 s/d 5000 kg = Rp.90.000,-
  • Mobil Barang 5001 kg atau Lebih = Rp.115.000,-
  • Kereta Gandengan = Rp.95.000,-
  • Kereta Tempelan = Rp.115.000,-

Catatan : s/d = Sampai Dengan

Jika anda menemui masalah atau bertemu dengan para oknum pengambil Pungli saat mengurus KIR, silahkan hubungi kami lewat chat WA.

Pos terkait