Bantah “Main Mata” Kapolsek Malalayang : Saya Tidak Kenal Ridel Mongisidi

Bagikan Sekarang!

Pantauan.ID, Manado- Adanya berita yang keluar soal dugaan “Main Mata” antara Kapolsek Urban Malalayang, AKP Heriadi Ismail dengan Ridel Mongisidi dari pihak PT Bangun Minanga Lestari (BML) selaku pengadu terkait kasus perbuatan tak menyenangkan langsung mendapat respon dari Kapolsek Malalayang, Jumat (03/09/2021).

Kapolsek Malalayang meluruskan soal berita yang dikeluarkan media ini dengan judul : Berlanjut, Mongisidi Balas Polisikan PT BML Besok, dalam kutipan statement Rangga Paonangan, S.H sebagai salah satu kuasa hukum terlapor Erick Mongisidi yang menyatakan kuat dugaan “main mata” antara Kapolsek Malalayang dengan Ridel Mongisidi.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga ada unsur “main mata” antara pihak Riedel dan Kapolsek Malalayang, Sebab, ada kejanggalan yang kami temui diantaranya, laporan yang dilakukan oleh Riedel pada tanggal 28 Agustus 2021, dipanggilan juga pada tanggal dan hari yang sama, dengan mengabaikan MoU antara Mabes Polri dengan DPN PERADI, tanggal 27 Februari 2012, tentang Proses Penyidikan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat,” ucap Rangga.

Kepada sejumlah awak media, Erick Mongisidi dan para kuasa hukumnya. AKP Heriadi membantah jika dirinya mengenal atau pernah bertemu dengan Ridel Mongisidi selaku pihak yang mempolisikan terlapor Erick Mongisidi.

“Saya tidak kenal atau pernah ketemu dengan pak Ridel. Jadi tidak benar kalau ada “main mata” antara saya dan pak Ridel, sehingga kami memanggil pak Erick,” ujar AKP Heriadi, Jumat (3/9/21) di Polsek Malalayang.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan surat pengaduan yang diterima Polsek Urban Malalayang, sehingga pihaknya mengundang pihak terlapor, dalam hal ini Erick Monginsidi, dengan maksud tujuan permintaan klarifikasi apakah betul Erick Mongisidi dari Peradi atau bukan.

“Kalaupun memang benar, nanti terinput, tentunya mekanisme yang akan kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian terkait frase yang dipermasalahkan, terima kasih masukan dan sarannya yang sudah disampaikan. Itu juga tujuan dalam pemanggilan klarifikasi yang kami lakukan. Dan kami sedikit luruskan bahwa tidak betul suratnya dibuat tanggal 28 Agustus dan dipanggil juga tanggal 28 Agustus. Tapi kami luruskan sendiri dalam surat tersebut, dibuat tanggal 28 dan kami undang tanggal 31 agustus. Jadi kurang lebih tiga hari berjarak kita undang untuk klarifikasi, dan untuk meluruskan aduan tersebut,” jelasnya.

AKP Heriadi pun menegaskan, tujuan pemanggilan terhadap Erick Monginsidi adalah proses restoratife justice yang dikedepankan, sesuai dengan instruksi Kapolri.(red/*)

Pos terkait